INTELLECTUAL PROPERTY “Studi Kasus Offense Against Intellectual Property”
MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI
DAN KOMUNIKASI
INTELLECTUAL
PROPERTY
“Studi Kasus Offense Against Intellectual
Property”
PROGRAM
STUDI TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS
BINA SARANA INFORMATIKA
JATIWARINGIN
2023
TIM
PENYUSUN KELOMPOK
JUDUL
MAKALAH
MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI
DAN KOMUNIKASI
INTELLECTUAL
PROPERTY
“Studi
Kasus Offense Against Intellectual Property”
KELAS
17.7G.11
SORE
ANGGOTA
17200030.Dimas
Banu Dwi Hanggoro
17200388.Azzella
Azzahrani Azzahra
17200866.Muhamad
Gilang Perdana
17200246.Leandra
Ghita Dhelia
17200678.Dhiya
Khoirunnisa
17200304.Mory
Syamonis
17200612.Osama
Zidan
DOSEN
PENGANTAR MATKUL
Ibu
Elvi Sunita, MM.Si
KATA
PENGANTAR
Puji
dan Syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan kasih
sayang-nya kepada kita semua. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada
Nabi besar Muhammad SAW, nabi akhir zaman teladan kita semua.
Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah salah satu mata kuliah kami
pada semester vii, selama menjalani
kuliah di Bina Sarana Informatika. Mata kuliah ini begitu penting bagi kami
terutama dalam hal pengenalan etika dan etika dalam berinteraksi dengan segala
hal yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi.
Makalah
Intellectual Property ini merupakan salah satu
tugas atau syarat dalam memenuhi nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi. Dengan terselesaikannya makalah ini kami
mengucapkan terimakasih kepada segala pihak yang telah memberikan bantuan dan
dukungan, terutama sekali kepada :
1.
Orang tua kami tercinta yang telah mendukung langkah gerak kami menjalani
kuliah.
2.
Dosen pengajar Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi,
Ibu Elvi Sunita, MM.Si yang telah memberikan dukungan semangat kepada kami
dalam hal penyusunan makalah ini.
3.
Rekan-rekan seperjuangan kelas 17.7G.11 Jurusan Teknologi Informasi di Bina Sarana
Informatika Jatiwaringin yang selama ini telah membahu saling menolong dan
saling memberi dorongan semangat dalam berbagai hal.
Akhirnya,
penyusun berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi siapa saja
yang membacanya, menambah wawasan dan pengetahuan terutama dalam hal Intellectual
Property.
DAFTAR
ISI
LEMBAR JUDUL...................................................................................................................... i
KATA PENGANTAR................................................................................................................. iii
DAFTAR ISI................................................................................................................................ iv
BAB
1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ....................................................................................................................... 1
1.2 Maksud dan Tujuan................................................................................................................. 2
1.3 Metode Penelitian.................................................................................................................... 2
BAB
II LANDASAN TEORI
2.1 Teori Chybercrime dan Cyberlaw........................................................................................... 3
2.1.1 Pengertian Cybercrime................................................................................................... 3
2.1.2 Pengertian Cyberlaw...................................................................................................... 5
2.2 Teori Intellectual Property....................................................................................................... 7
BAB
III PEMBAHASAN
3.1
Analisa kasus........................................................................................................................... 8
3.1.2 Penyebab Terjadinya Offense Against Intellectual Property.......................................... 8
3.2.1 Penanggulangan Intellectual Property .......................................................................... 9
3.2.2 Cara Mencegah terjadinya Intellectual Property............................................................ 10
3.3 Dasar hukum tentang Intellectual
Property............................................................................. 10
BAB
IV KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 Kesimpulan.............................................................................................................................. 12
4.2 Saran........................................................................................................................................ 12
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................................. 13
BAB
1
PENDAHULUAN
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai Ujian Akhir
Semester (UAS) semester 7 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
komunikasi, dan untuk menambah pengetahuan kami tentang Intellectual Property.
1.3 METODE
PENELITIAN
Metode
penelitian yang kami lakukan dalam penulisan makalah ini adalah dengan metode
studi pustaka yaitu sebuah metode dengan cara menghimpun informasi yang relevan
dengan topik atau masalah yang sedang diteliti,dalam hal ini tentang kasus Intellectual
Property.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 TEORI CYBERCRIME DAN CYBERLAW
2.1.1
Pengertian Cybercrime
Berbicara masalah cyber
crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan
informasi berbasis internet dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan
persoalan informasi sebagai komoditi. Informasi sebagai komoditi memerlukan
kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya.
Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalau
dimutakhirkan sehingga informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman.
Kejahatan dunia maya (cyber crime) ini muncul seiring dengan perkembangan
teknologi informasi yang begitu cepat.
Pada awalnya cybercrime
didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam Suhariyanto
(2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime :
1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan
perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang dimaksud untuk
memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.
Pada
dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem
informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran
informasi kepada pihak lainnya.
A) Karakteristik Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu :
1.
Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut
dilakukan.
2.
Dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana
yang berlaku.
3.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung
dengan internet.
4.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang
cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
5.
Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
B)
Bentuk-Bentuk Cybercrime
Klasifikasi
kejahatan komputer :
1.
Tindakan yang mengganggu operasi computer.
2.
Kejahatan yang menyangkut data atau informasi computer.
3.
Kejahatan yang menyangkut program atau software computer.
4.
Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai
dengan tujuan pengelolaan atau operasinya.
5. Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.
2.1.2 Pengertian
Cyberlaw
Cyberlaw merupakan aspek
hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang
perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau
maya.
Hukum pada prinsipnya
merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat
dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu diperlunya
menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1. Masyarakat yang ada didunia virtual
ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan
kepentingan
2. Meskipun terjadi di dunia virtual,
transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
A)
Ruang Lingkup Cyberlaw
Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw, the law
of internet mengingatkan tentang ruang lingkup cyberlaw diantaranya :
1. Hak Cipta (Copy Right)
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta
maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun
memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Hak Merk (Trade Mark)
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum
merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau
memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
3. Pencemaran nama baik (Defamation)
Defamation diartikan sebagi pencemaran
nama baik dan bisa juga dengan istilah slander (lisan), libel (tertulis) yang
dalam Bahasa Indonesia (Indonesian translation) diterjemahkan menjadi
pencemaran nama baik, fitnah (lisan), fitnah (tertulis). Slander adalah oral
defamation (fitnah secara lisan) sedangkan Libel adalah written defamation
(fitnah secara tertulis). Dalam bahasa Indonesia belum ada istilah untuk
membedakan antara slander dan libel. Penghinaan atau defamation secara harfiah
diartikan sebagai sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan
seseorang.
4. Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate
Speech)
Hate Speech dalam arti hukum, Hate speech
adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena
dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak
pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.
5. Serangan terhadap fasilitas komputer
(Hacking, Viruses, Illegal Access)
Hacking adalah suatu aktifitas dari hacker
yaitu orang yang tertarik dan mendalami sistem operasi komputer sehingga
mengetahui kelemahan yang ada pada suatu sistem tetapi tidak memanfaatkan
kelemahan suatu sistem atau situs kemudian
dengan kemampuannya itu kelemahan tersebut untuk hal kejahatan. Virus adalah
program yang dibuat oleh seorang programmer yang bersifat mengganggu dan
merusak proses-proses yang dikerjakan komputer. Virus menginfeksi file dengan
eksetensi tertentu. Misalnya exe, txt, jpg dan lain sebagainya.
Illegal access merupakan kejahatan dunia maya yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer. Illegal access terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup kedalam suatu system
jaringan komputer dengan tidak sah, tanpa
izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud
tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan
dengan sistem komputer lain.
B)
Alasan Cyberlaw penting untuk hukum di Indonesia
Cyberlaw
penting diberlakukan sebagai hukum di Indonesia. Hal tersebut disebabkan oleh
perkembangan zaman. Menurut pihak yang pro terhadap Cyberlaw, sudah saatnya
Indonesia memiliki Cyberlaw, mengingat hukum-hukum tradisional tidak mampu
mengantisipasi perkembangan dunia maya yang pesat.
2.2 TEORI INTELLECTUAL PROPERTY
Kekayaan intelektual adalah istilah yang
digunakan untuk merujuk pada sekumpulan hak eksklusif. Setiap hak eksklusif
diberikan kepada seseorang yang menghasilkan karya berdasarkan ide-idenya, dan
orang tersebut memiliki bentuk, karakteristik, atau kepatuhan tertentu terhadap
standar tertentu dari undang-undang yang berlaku dan regulasi. Istilah kekayaan
intelektual juga sering disingkat dengan IPR.
Singkatan dari “Kekayaan Intelektual” dan
“HKI” adalah standar dan resmi bahasa Indonesia yang setara dengan istilah
“Kekayaan Intelektual” atau “HAKI” yang digunakan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan dan nama unit teknisnya. Negara / wilayah tempat tanggung
jawab diberikan. Tanggung jawab penyelenggaraan sistem pemberian dan
pengelolaan hak atas kekayaan intelektual yaitu Kantor Kekayaan Intelektual
Negara.
Hak Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan
Intelektual tidak hanya mengacu pada satu jenis hak eksklusif. Tetapi merupakan
“payung” yang mencakup berbagai jenis hak eksklusif.Setiap jenis hak eksklusif
memiliki karakteristik, ruang lingkup dan sejarah perkembangannya masing-masing.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1
ANALISA KASUS
3.1.1.
Motif Terjadinya Offense Against Intellectual Property
Seseorang
tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi
lain yang lagunya belum dipasarkan.Misalnya yang pernah terjadi pada group band
U2 yang menuntut seorang pembuat situs karena memuat lagu - lagu mereka yang
belum beredar tapi sudah dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar.
3.1.2 Penyebab Terjadinya Offense Against
Intellectual Property
Adapun beberapa penyebab
terjadinya karena , sebagai berikut :
1. Peniruan pada tampilan web page suatu
situs milik orang lain secara illegal.
2. Penyiaran suatu informasi di internet
yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain.
3. Melakukan pembelian barang-barang mewah
di luar negeri, dengan kartu kredit milik orang lain lintas negara.
3.2
PENANGGULANGAN DAN PENCEGAHAN INTELLECTUAL
PROPERTY
3.2.1
Penanggulangan Intellectual Property
Beberapa cara penanggulan Intellectual
Property yang dapat dilakukan yaitu :
1.
Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id danpassword), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, spertiopen SSL.
2.
Penggunaan Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
3.
Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
4.
Melakukan pengamanan system
Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
5.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai Upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence
Against Intellectual Property.
3.2.2
Cara Mencegah terjadinya Intellectual Property
Adapun
cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
1.
Perjanjian dengan pemasok harus memasukkan klausula yang menyatakan bahwa
mereka tidak akan membawa/menggunakan IP pihak lain ke dalam organisasi, dan
bila mereka melakukan hal tersebut dan ternyata mengakibatkan perkara hukum
(lawsuit) kepada organisasi, maka pemasok yang harus mempertahankannya dan
memberikan jaminan perlindungan kepada organisasi kita terhadap dampak ikutan
apa pun. Tentu saja, praktik ini hanya akan berjalan baik bila sumber keuangan
pemasok cukup untuk menutupi biaya pertahanan perlindungan IP mereka. Untuk
ini, korporasi dapat meminta pemasok memiliki asuransi agar memiliki dukungan
keuangan yang cukup bila terjadi permasalahan pelanggaran IP.
2.
Pertimbangkan penggunaan polis asuransi yang dapat menyediakan dana cukup untuk
mempertahankan atau memperkuat perlindungan hak IP kita, dan sekaligus membantu
menyamakan tingkat permainan (level of playing field) korporasi kita dengan
perusahaan lain yang memiliki sumber keuangan jauh lebih kuat.
3.3 DASAR
HUKUM TENTANG INTELLECTUAL PROPERTY
Dasar hukum hak atas kekayaan intelektual tertuang dalam berbagai undang-undang dan Keputusan Presiden, di antaranya yaitu :
1.
UU No.7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
2.
UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
3.
UU No.12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta
4.
UU No.14 Tahun 1997 tentang Merek
5.
UU No.13 Tahun 1997 tentang Hak Paten
6.
Keputusan Presiden RI No.15 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for
The Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World
Intellectual Property Organization
7.
Keputusan Presiden RI No.17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
8.
Keputusan Presiden RI No.18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for
The Protection of Literary and Artistic Works
BAB
IV
PENUTUP
4.1
KESIMPULAN
Dari
hasil pemaparan dari semua bab diatas kami bisa menarik kesimpulan bahwa :
Menurut
kami berdasarkan rating pembajak software terbesar didunia apalagi indonesia
menduduki urutan 2 hal ini menunjukkan bahwa betapa buruknya negara kita untuk
saling menghargai Hak Kekayaan Intelektual, seharusnya hal ini dapat
diminimalisirkan dengan cara dikenakan pidana bagi siapapun yang telah
melanggar Haki termasuk pelaku pembajak itu sendiri, akan tetapi faktanya
dinegara kita masih lemahnya hukum untuk berdiri kuat, karna hukum di indonesia
bukan untuk dipatuhi akan tetapi malah sebaliknya justru di langar, seharusnya agar
lebih baik semuanya dan semua pihak tidak ada yang dirugikan sekaligus negara
kita menjadi bersih dari nama yang membuatnya kotor diberbagai dunia. aparat
penegak hukum harus lebih tegas kepada para pelaku atau oknum pembajak untuk
dikenakan pidana atau pun denda yang telah diaturkan oleh undang-undang.
4.2
SARAN
Dari
hasil pemaparan dari semua bab diatas kami bisa membuat saran bahwa :
Mengingat
begitu pesatnya perkembangan dunia cyber (internet), yang tidak mengenal
batas-batas teritorial dan beroperasi secara maya juga menuntut pemerintah
mengantisipasi aktivitas-aktivitas baru yang harus diatur oleh hukum yang
berlaku, terutama memasuki pasar bebas, demi tegaknya keadilan di negri ini.
Dengan di tegakannya cyberlaw atau pengendali di dunia maya diharapkan dapat
mengatasi khususnya kekayaan intelektual.
DAFTAR
PUSTAKA
Saidin,
H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual
PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2021.
http://fikaamalia.wordpress.com/2021/04/09/klasifikasi-hak-kekayaan-intelektual/
http://ikharetno.wordpress.com/2020/04/08/hak-kekayaan-intelektual-haki/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2021/05/prinsip-prinsip-hak-kekayaan-intelektual-2/



Komentar
Posting Komentar