INTELLECTUAL PROPERTY “Studi Kasus Offense Against Intellectual Property”

 

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI

INFORMASI DAN KOMUNIKASI

 

INTELLECTUAL PROPERTY

“Studi Kasus Offense Against Intellectual Property”

 

 


 

 

PROGRAM STUDI TEKNOLOGI INFORMASI

UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA

JATIWARINGIN

2023

 

 

 

TIM PENYUSUN KELOMPOK

 

JUDUL MAKALAH

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI

INFORMASI DAN KOMUNIKASI

 

INTELLECTUAL PROPERTY

“Studi Kasus Offense Against Intellectual Property”

 

KELAS

17.7G.11 SORE

 

ANGGOTA

17200030.Dimas Banu Dwi Hanggoro

17200388.Azzella Azzahrani Azzahra

17200866.Muhamad Gilang Perdana

17200246.Leandra Ghita Dhelia

17200678.Dhiya Khoirunnisa

17200304.Mory Syamonis

17200612.Osama Zidan

 

 

DOSEN PENGANTAR MATKUL

Ibu Elvi Sunita, MM.Si

 

 

 


KATA PENGANTAR

 

Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan kasih sayang-nya kepada kita semua. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi besar Muhammad SAW, nabi akhir zaman teladan kita semua.

Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah salah satu mata kuliah kami pada semester vii,  selama menjalani kuliah di Bina Sarana Informatika. Mata kuliah ini begitu penting bagi kami terutama dalam hal pengenalan etika dan etika dalam berinteraksi dengan segala hal yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi.

Makalah Intellectual Property ini merupakan salah satu tugas atau syarat dalam memenuhi nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Dengan terselesaikannya makalah ini kami mengucapkan terimakasih kepada segala pihak yang telah memberikan bantuan dan dukungan, terutama sekali kepada :

1. Orang tua kami tercinta yang telah mendukung langkah gerak kami menjalani kuliah.

2. Dosen pengajar Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Ibu Elvi Sunita, MM.Si yang telah memberikan dukungan semangat kepada kami dalam hal penyusunan makalah ini.

3. Rekan-rekan seperjuangan kelas 17.7G.11 Jurusan Teknologi Informasi di Bina Sarana Informatika Jatiwaringin yang selama ini telah membahu saling menolong dan saling memberi dorongan semangat dalam berbagai hal.

 

Akhirnya, penyusun berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi siapa saja yang membacanya, menambah wawasan dan pengetahuan terutama dalam hal Intellectual Property.

 

 


DAFTAR ISI

 

LEMBAR JUDUL...................................................................................................................... i

KATA PENGANTAR................................................................................................................. iii

DAFTAR ISI................................................................................................................................ iv

 

BAB 1 PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang ....................................................................................................................... 1 

1.2 Maksud dan Tujuan................................................................................................................. 2

1.3 Metode Penelitian.................................................................................................................... 2

 

BAB II LANDASAN TEORI

2.1 Teori Chybercrime dan Cyberlaw........................................................................................... 3

      2.1.1 Pengertian Cybercrime................................................................................................... 3

      2.1.2 Pengertian Cyberlaw...................................................................................................... 5

2.2 Teori Intellectual Property....................................................................................................... 7

 

BAB III PEMBAHASAN

3.1 Analisa kasus........................................................................................................................... 8

      3.1.1 Motif terjadinya Offense Against Intellectual Property................................................. 8

      3.1.2 Penyebab Terjadinya Offense Against Intellectual Property.......................................... 8

3.2 Penanggulangan dan pencegahan Intellectual Property.......................................................... 9

      3.2.1 Penanggulangan Intellectual Property .......................................................................... 9

      3.2.2 Cara Mencegah terjadinya Intellectual Property............................................................ 10

3.3 Dasar hukum tentang Intellectual Property............................................................................. 10

 

 

BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN

4.1 Kesimpulan.............................................................................................................................. 12

4.2 Saran........................................................................................................................................ 12

 

DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................................. 13

 

 

BAB 1

PENDAHULUAN


1.1     LATAR BELAKANG
        
        Keamanan adalah suatu aspek yang sangat penting dari sebuah sistem informasi. Tetapi masalah kemanan ini sering sekali kurang mendapat perhatian dari para user atau pemakai dan pengelola sistem. Informasi saat ini sudah menjadi sebuah komoditi yang sangat penting. Kemampuan yang dapat menyediakan dan mengakses informasi secara cepat dan akurat menjadi sangat esensial bagi para pemakai baik yang berupa organisasi komersial (perusahaan), Perguruan tinggi, Pemerintah, Individual.

       Pada era digital ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting baik dalam instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta lebih banyak menggunakan komputer maupun laptop dan disimpan dalam sebuah database sehingga dalam pencarian data maupun dokumen dokumennya lebih cepat. Walaupun sebagian masih menggunakan lemari besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen-dokumen pentingnya. 

       Baik dahulu maupun pada zaman sekarang ini, celah untuk mencuri data maupun dokumen dokumen penting masih tetap bisa dilakukan, walaupun sistem didalam instansi pemerintahan dan perusahaan swasta sudah dikatakan secure, tetap saja pencurian data maupun dokumen-dokumen penting masih bisa dilakukan.

 

1.2   MAKSUD DAN TUJUAN

  Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai Ujian Akhir Semester (UAS) semester 7 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan komunikasi, dan untuk menambah pengetahuan kami tentang Intellectual Property.

 

1.3   METODE PENELITIAN

  Metode penelitian yang kami lakukan dalam penulisan makalah ini adalah dengan metode studi pustaka yaitu sebuah metode dengan cara menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang sedang diteliti,dalam hal ini tentang kasus Intellectual Property.

 


BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1    TEORI CYBERCRIME DAN CYBERLAW



2.1.1 Pengertian Cybercrime

Berbicara masalah cyber crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi. Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalau dimutakhirkan sehingga informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cyber crime) ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat.

Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime :

1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.

2.    Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.

Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.

 

A) Karakteristik Cybercrime

Karakteristik cybercrime yaitu :

1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan.

2. Dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.

3. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.

4. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.

5. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.

 

B) Bentuk-Bentuk Cybercrime

Klasifikasi kejahatan komputer :

1. Tindakan yang mengganggu operasi computer.

2. Kejahatan yang menyangkut data atau informasi computer.

3. Kejahatan yang menyangkut program atau software computer.

4. Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya.

5. Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.


2.1.2 Pengertian Cyberlaw

Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :

1. Masyarakat yang ada didunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan

2. Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.

 

A) Ruang Lingkup Cyberlaw

Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup cyberlaw diantaranya :

1. Hak Cipta (Copy Right)

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Hak Merk (Trade Mark)

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

3. Pencemaran nama baik (Defamation)

Defamation diartikan sebagi pencemaran nama baik dan bisa juga dengan istilah slander (lisan), libel (tertulis) yang dalam Bahasa Indonesia (Indonesian translation) diterjemahkan menjadi pencemaran nama baik, fitnah (lisan), fitnah (tertulis). Slander adalah oral defamation (fitnah secara lisan) sedangkan Libel adalah written defamation (fitnah secara tertulis). Dalam bahasa Indonesia belum ada istilah untuk membedakan antara slander dan libel. Penghinaan atau defamation secara harfiah diartikan sebagai sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang.

4. Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)

Hate Speech dalam arti hukum, Hate speech adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.

5. Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal  Access)

Hacking adalah suatu aktifitas dari hacker yaitu orang yang tertarik dan mendalami sistem operasi komputer sehingga mengetahui kelemahan yang ada pada suatu sistem tetapi tidak memanfaatkan

kelemahan suatu sistem atau situs kemudian dengan kemampuannya itu kelemahan tersebut untuk hal kejahatan. Virus adalah program yang dibuat oleh seorang programmer yang bersifat mengganggu dan merusak proses-proses yang dikerjakan komputer. Virus menginfeksi file dengan eksetensi tertentu. Misalnya exe, txt, jpg dan lain sebagainya.

Illegal access merupakan kejahatan dunia maya yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer. Illegal access terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup kedalam suatu system

jaringan komputer dengan tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain.

 

B) Alasan Cyberlaw penting untuk hukum di Indonesia

Cyberlaw penting diberlakukan sebagai hukum di Indonesia. Hal tersebut disebabkan oleh perkembangan zaman. Menurut pihak yang pro terhadap Cyberlaw, sudah saatnya Indonesia memiliki Cyberlaw, mengingat hukum-hukum tradisional tidak mampu mengantisipasi perkembangan dunia maya yang pesat.


2.2    TEORI INTELLECTUAL PROPERTY

Kekayaan intelektual adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada sekumpulan hak eksklusif. Setiap hak eksklusif diberikan kepada seseorang yang menghasilkan karya berdasarkan ide-idenya, dan orang tersebut memiliki bentuk, karakteristik, atau kepatuhan tertentu terhadap standar tertentu dari undang-undang yang berlaku dan regulasi. Istilah kekayaan intelektual juga sering disingkat dengan IPR.

Singkatan dari “Kekayaan Intelektual” dan “HKI” adalah standar dan resmi bahasa Indonesia yang setara dengan istilah “Kekayaan Intelektual” atau “HAKI” yang digunakan dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan nama unit teknisnya. Negara / wilayah tempat tanggung jawab diberikan. Tanggung jawab penyelenggaraan sistem pemberian dan pengelolaan hak atas kekayaan intelektual yaitu Kantor Kekayaan Intelektual Negara.

Hak Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual tidak hanya mengacu pada satu jenis hak eksklusif. Tetapi merupakan “payung” yang mencakup berbagai jenis hak eksklusif.Setiap jenis hak eksklusif memiliki karakteristik, ruang lingkup dan sejarah perkembangannya masing-masing.

 


BAB III

PEMBAHASAN

 

3.1    ANALISA KASUS


3.1.1. Motif Terjadinya Offense Against Intellectual Property

 Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan.Misalnya yang pernah terjadi pada group band U2 yang menuntut seorang pembuat situs karena memuat lagu - lagu mereka yang belum beredar tapi sudah dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar.

 

3.1.2 Penyebab Terjadinya Offense Against Intellectual Property

Adapun beberapa penyebab terjadinya karena , sebagai berikut :

1. Peniruan pada tampilan web page suatu situs milik orang lain secara illegal.

2. Penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain.

3. Melakukan pembelian barang-barang mewah di luar negeri, dengan kartu kredit milik orang lain lintas negara.

 


3.2    PENANGGULANGAN DAN PENCEGAHAN INTELLECTUAL PROPERTY

3.2.1 Penanggulangan Intellectual Property

         Beberapa cara penanggulan Intellectual Property yang dapat dilakukan yaitu :

1. Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan

Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id danpassword), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, spertiopen SSL.

2. Penggunaan Firewall

Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.

3. Perlunya CyberLaw

Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.

4. Melakukan pengamanan system

Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.

5. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai Upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence Against Intellectual Property.

 

3.2.2 Cara Mencegah terjadinya Intellectual Property

Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :

1. Perjanjian dengan pemasok harus memasukkan klausula yang menyatakan bahwa mereka tidak akan membawa/menggunakan IP pihak lain ke dalam organisasi, dan bila mereka melakukan hal tersebut dan ternyata mengakibatkan perkara hukum (lawsuit) kepada organisasi, maka pemasok yang harus mempertahankannya dan memberikan jaminan perlindungan kepada organisasi kita terhadap dampak ikutan apa pun. Tentu saja, praktik ini hanya akan berjalan baik bila sumber keuangan pemasok cukup untuk menutupi biaya pertahanan perlindungan IP mereka. Untuk ini, korporasi dapat meminta pemasok memiliki asuransi agar memiliki dukungan keuangan yang cukup bila terjadi permasalahan pelanggaran IP.

2. Pertimbangkan penggunaan polis asuransi yang dapat menyediakan dana cukup untuk mempertahankan atau memperkuat perlindungan hak IP kita, dan sekaligus membantu menyamakan tingkat permainan (level of playing field) korporasi kita dengan perusahaan lain yang memiliki sumber keuangan jauh lebih kuat.

 

3.3     DASAR HUKUM TENTANG INTELLECTUAL PROPERTY

          Dasar hukum hak atas kekayaan intelektual tertuang dalam berbagai undang-undang dan Keputusan Presiden, di antaranya yaitu :

1. UU No.7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization

2. UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

3. UU No.12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta

4. UU No.14 Tahun 1997 tentang Merek

5. UU No.13 Tahun 1997 tentang Hak Paten

6. Keputusan Presiden RI No.15 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for The Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization

7. Keputusan Presiden RI No.17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty

8. Keputusan Presiden RI No.18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for The Protection of Literary and Artistic Works

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

4.1    KESIMPULAN

Dari hasil pemaparan dari semua bab diatas kami bisa menarik kesimpulan bahwa :

Menurut kami berdasarkan rating pembajak software terbesar didunia apalagi indonesia menduduki urutan 2 hal ini menunjukkan bahwa betapa buruknya negara kita untuk saling menghargai Hak Kekayaan Intelektual, seharusnya hal ini dapat diminimalisirkan dengan cara dikenakan pidana bagi siapapun yang telah melanggar Haki termasuk pelaku pembajak itu sendiri, akan tetapi faktanya dinegara kita masih lemahnya hukum untuk berdiri kuat, karna hukum di indonesia bukan untuk dipatuhi akan tetapi malah sebaliknya justru di langar, seharusnya agar lebih baik semuanya dan semua pihak tidak ada yang dirugikan sekaligus negara kita menjadi bersih dari nama yang membuatnya kotor diberbagai dunia. aparat penegak hukum harus lebih tegas kepada para pelaku atau oknum pembajak untuk dikenakan pidana atau pun denda yang telah diaturkan oleh undang-undang.

 

4.2    SARAN

Dari hasil pemaparan dari semua bab diatas kami bisa membuat saran bahwa :

Mengingat begitu pesatnya perkembangan dunia cyber (internet), yang tidak mengenal batas-batas teritorial dan beroperasi secara maya juga menuntut pemerintah mengantisipasi aktivitas-aktivitas baru yang harus diatur oleh hukum yang berlaku, terutama memasuki pasar bebas, demi tegaknya keadilan di negri ini. Dengan di tegakannya cyberlaw atau pengendali di dunia maya diharapkan dapat mengatasi khususnya kekayaan intelektual.

 


DAFTAR PUSTAKA

 

Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2021.

http://fikaamalia.wordpress.com/2021/04/09/klasifikasi-hak-kekayaan-intelektual/

http://ikharetno.wordpress.com/2020/04/08/hak-kekayaan-intelektual-haki/

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2021/05/prinsip-prinsip-hak-kekayaan-intelektual-2/

 

 

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

DATA FORGERY (Pemalsuan Data)